KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar tak sedap menyapa Franky Tjahyadikarta dan Okie Rehardi Lukita. Kedua eksekutif tersebut masing-masing diketahui tercatat sebagai Direktur Utama dan Komisaris Utama PT Bukit Uluwatu Villa Tbk (BUVA).
Keduanya bersama dengan PT Nusapasific Island Investment, dimohonkan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh PT Bank Artha Graha Internasional Tbk (INPC), Senin (3/4) awal pekan ini.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.