Berita *Regulasi

Bantuan Untuk Karyawan Bergaji di Bawah Rp 5 Juta Terhambat Data Rekening Peserta

Senin, 10 Agustus 2020 | 08:01 WIB
Bantuan Untuk Karyawan Bergaji di Bawah Rp 5 Juta Terhambat Data Rekening Peserta

ILUSTRASI. Peserta BPJamsostek menggunakan protokol Layanan Tanpa Kontak Fisik di kantor cabang Menara BPJamsostek Jakarta, Selasa (21/7). KONTAN/Carolus Agus Waluyo

Reporter: Abdul Basith Bardan, Lidya Yuniartha, Ratih Waseso | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Niat baik pemerintah untuk menyalurkan bantuan langsung tunai berupa subsidi gaji ke pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan belum selempang rencana.

Bantuan sosial untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) ini sedianya akan di transfer langsung ke rekening pekerja peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja atau BP Jamsostek. Nilainya Rp 600.000 per bulan selama empat bulan dari September-Desember 2020.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru