Bantuan Untuk Karyawan Bergaji di Bawah Rp 5 Juta Terhambat Data Rekening Peserta
Senin, 10 Agustus 2020 | 08:01 WIB
ILUSTRASI. Peserta BPJamsostek menggunakan protokol Layanan Tanpa Kontak Fisik di kantor cabang Menara BPJamsostek Jakarta, Selasa (21/7). KONTAN/Carolus Agus Waluyo
Reporter: Abdul Basith Bardan, Lidya Yuniartha, Ratih Waseso
| Editor: Tedy Gumilar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Niat baik pemerintah untuk menyalurkan bantuan langsung tunai berupa subsidi gaji ke pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan belum selempang rencana.
Bantuan sosial untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) ini sedianya akan di transfer langsung ke rekening pekerja peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja atau BP Jamsostek. Nilainya Rp 600.000 per bulan selama empat bulan dari September-Desember 2020.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.