ILUSTRASI.
Reporter: Nur Qolbi | Editor: Narita Indrastiti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satgas Waspada Investasi menghentikan kegiatan pinjam-meminjam jangka pendek dengan pihak individual yang dijalankan PT Hanson International Tbk (MYRX) sejak 28 Oktober 2019. MYRX mengaku akan membayarkan kewajiban kepada seluruh pemilik dana sesuai jatuh tempo yakni Oktober 2019 hingga Oktober 2020.
MYRX mengaku akan patuh pada keputusan Satgas Waspada Investasi. Transaksi utang jangka pendek ini diduga melanggar UU Perbankan karena Hanson menghimpun dana masyarakat.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.