Berita *Regulasi

Demi Mengamankan Penerimaan Pajak, RUU KUP Didorong Masuk Prolegnas 2021

Rabu, 10 Maret 2021 | 05:41 WIB
Demi Mengamankan Penerimaan Pajak, RUU KUP Didorong Masuk Prolegnas 2021

Reporter: Abdul Basith Bardan, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat memasukkan Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) dalam Program Legislasi Nasional (prolegnas) tahun 2021. Kebutuhan mendesak untuk mengamankan penerimaan pajak negara menjadi pertimbangan utama.

Tujuan pembahasan RUU KUP untuk menyelaraskan substansi perubahan UU KUP dengan dua beleid lain. Keduanya adalah UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang No 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru