ILUSTRASI. Seorang pembeli kendaraan sudah menikmati potongan harga hingga Rp 34,75 juta dari kebijakan PPnBM Maret. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.
Reporter: Arfyana Citra Rahayu, Dimas Andi, Yusuf Imam Santoso | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai bulan ini pemerintah memperluas insentif berupa diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk mobil dari semula hanya untuk kapasitas silinder 1.500 cc kini juga merambah 2.500 cc. Agen pemegang merek (APM) optimistis tren kenaikan permintaan mobil sejak diskon PPnBM periode Maret akan berlanjut berkat perluasan sasaran insentif tersebut.
Kebijakan baru tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021. Beleid itu mulai berlaku 1 April 2020.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.