Hanson (MYRX) Akui Utang Individual dari 1.197 Pihak Senilai Rp 2,54 Triliun
Rabu, 06 November 2019 | 06:35 WIB
ILUSTRASI. JAKARTA,01/02- Kantor PT Hanson International Tbk di Jakarta, Jumat (01/02). KONTAN/Fransiskus Simbolon/01/02/2019
Reporter: Nur Qolbi
| Editor: A.Herry Prasetyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Manajemen PT Hanson International Tbk (MYRX) membenarkan adanya kegiatan pinjam-meminjam bersifat jangka pendek dengan pihak individual.
Tapi, manajemen menampik telah melanggar UU Perbankan terkait penghimpunan dana, lantaran didasarkan pada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK), yang mana utang piutang tersebut telah dicatatkan pada laporan keuangan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.