Hari Ini Batas Akhir Pelaporan SPT Wajib Pajak Orang Pribadi, Tidak Ada Perpanjangan
Rabu, 31 Maret 2021 | 06:47 WIB
ILUSTRASI. Per Selasa (30/3), pelaporan SPT 2020 untuk wajib pajak orang pribadi (WP OP) mencapai 9,95 juta. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Reporter: Yusuf Imam Santoso
| Editor: A.Herry Prasetyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hari ini, menjadi batas terakhir bagi wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) menyampaikan laporan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) tahun pajak 2020.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tidak akan memberikan perpanjangan waktu menyampaikan laporan SPT seperti 2020 saat awal pandemi virus korona Covid-19.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.