ILUSTRASI. Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo berbicara saat jumpa pers hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI di Jakarta, Kamis (20/6/2019). Sejauh ini likuiditas perbankan masih cukup bagus untuk menahan efek pandemi virus corona. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/20/
Reporter: Anggar Septiadi, Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Tedy Gumilar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1/2020 yang mengatur soal persiapan menghadapi dampak wabah virus corona.
Selain memberi insentif sektor riil dan perubahan anggaran negara, Perppu No 1/2020 juga fokus menjaga stabilitas industri keuangan dengan memperkuat kewenangan berbagai lembaga di sektor keuangan.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.