ILUSTRASI. Piutang pembiayaan restrukturisasi WOM Finance sampai Februari 2024 tersisa Rp 1,9 miliar dari total pembiayaan nasabah yang direstrukturisasi sejak 2020 sebesar Rp 1,6 triliun. KONTAN/Baihaki/23/01/2024
Reporter: Ferry Saputra, Nova Betriani Sinambela | Editor: Dikky Setiawan
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Satu per satu kebijakan terkait pandemi Covid-19 mulai dihentikan. Pada akhir Maret lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mulai menghentikan program restrukturisasi bagi kredit terdampak Covid-19.
Terbaru, terhitung mulai Rabu (17/4), OJK resmi menghentikan kebijakan restrukturisasi kredit akibat Covid-19 untuk sektor perusahan pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya (PVML).
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.