ILUSTRASI. Nipress (NIPS) dinyatakan pailit dengan dikabulkannya permohonan pembatalan perdamaian yang diajukan oleh Bank QNB oleh Mahkamah Agung.
Reporter: Herry Prasetyo | Editor: A.Herry Prasetyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berdiri sejak 1975 sebagai salah satu produsen aki kendaraan terbesar di Indonesia, PT Nipress Tbk (NIPS) kini bernasib tragis.
Lolos dari Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), produsen aki merek NS yang sahamnya tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak 1991 itu itu kini dinyatakan pailit.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.