ILUSTRASI.
Reporter: Ragil Nugroho | Editor: Havid Vebri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan mengenai vaksinasi mandiri atau yang disebut dengan vaksinasi gotong royong sudah resmi dirilis pemerintah. Vaksinasi gotong royong tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Disebut mandiri, karena biaya vaksinasi gotong royong ini sepenuhnya ditanggung oleh swasta atau perusahaan tanpa ada subsidi dari pemerintah. Pemerintah telah menunjuk PT Bio Farma untuk mengimpor vaksin mandiri yang nanti dijual ke perusahaan-perusahaan.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.