Kabar Gembira untuk Kontraktor, Pajak Jasa Konstruksi Akan Dipangkas
Rabu, 17 Maret 2021 | 05:47 WIB
ILUSTRASI. Lewat revisi PP No 51/2008, pemerintah akan memangkas PPh jasa konstruksi. KONTAN/Fransiskus Simbolon
Reporter: Ratih Waseso, Yusuf Imam Santoso
| Editor: A.Herry Prasetyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar gembira bagi pengusaha jasa konstruksi. Pemerintah akan menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) final jasa konstruksi.
Agenda ini tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 51/2008 tentang Pajak Penghasilan dari Penghasilan Usaha Jasa Konstruksi.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.