Berita *Regulasi

Kabar Gembira untuk Kontraktor, Pajak Jasa Konstruksi Akan Dipangkas

Rabu, 17 Maret 2021 | 05:47 WIB
Kabar Gembira untuk Kontraktor, Pajak Jasa Konstruksi Akan Dipangkas

ILUSTRASI. Lewat revisi PP No 51/2008, pemerintah akan memangkas PPh jasa konstruksi. KONTAN/Fransiskus Simbolon

Reporter: Ratih Waseso, Yusuf Imam Santoso | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar gembira bagi pengusaha jasa konstruksi. Pemerintah akan menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) final jasa konstruksi.

Agenda ini tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 51/2008 tentang Pajak Penghasilan dari Penghasilan Usaha Jasa Konstruksi.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru