Kelurahan di Jakarta Akan Mendapatkan Kucuran Dana Minimal 5% dari APBD
Rabu, 24 April 2024 | 05:10 WIB
ILUSTRASI. Siluet Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan latar belakang Monas saat hari pertama bekerja setelah libur lebaran di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (16/4/2024). Meski pemerintah telah menetapkan aturan bekerja dari rumah atau work from home bagi sebagian ASN pada16-17 April 2024, namun Pemprov DKI Jakarta tidak menerapkan WFH pascalibur lebaran. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wpa.
Reporter: Arif Ferdianto
| Editor: Sandy Baskoro
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah mengesahkan Undang-Undang (UU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ), beberapa waktu lalu. Salah satu poin beleid itu menyebutkan kewajiban pengalokasian 5% anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk kelurahan di Jakarta.
Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suhajar Diantoro menyampaikan, kewajiban otoritas DKJ untuk mengalokasikan anggaran 5% ke kelurahan berdasarkan saran DPR demi menjaga pemerataan pembangunan di Jakarta.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.