ILUSTRASI. Sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) saat sidak di rumah penampungan di Neglasari, Kota Tangerang, Banten, Kamis (19/11/2020). ANTARA FOTO/Fauzan/NZ
Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Modus baru impor ilegal tekstil dan produk tekstil (TPT) menunggangi nama Pekerja Migran Indonesia (PMI) muncul ke permukaan setelah pemerintah menerapkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang terakhir diubah dengan Pemendag Nomor 3 Tahun 2024.
Namun, berdasarkan hasil rapat terbatas (ratas) di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Selasa (16/4) pemerintah resmi mencabut aturan ini dan mengembalikannya ke Permendag No 25 Tahun 2022. Pelaku usaha TPT khawatir, dicabutnya beleid tersebut akan membuat celah rembesan impor ilegal semakin marak ke depannya.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.