ILUSTRASI. Selain klaim asuransi sebesar Rp 1,25 miliar, setiap penumpang juga akan mendapatkan santunan dari PT Asuransi Jasa Raharja. ANTARA FOTO/Maulana Surya/aww.
Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri asuransi siap membayar klaim atas kecelakan yang menimpa pesawat Sriwijaya Air SJ-182. Klaim asuransi per penumpang mencapai Rp 1,25 miliar.
Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menjelaskan penggantian asuransi kecelakan pesawat mengacu pada perjanjian internasional yang tertuang dalam Konvensi Montreal. Pemerintah Indonesia sudah meratifikasi perjanjian itu dalam bentuk Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 77 tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.