KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus kredit fiktif kembali terjadi. Kali ini pelakunya adalah PT Megah Jaya Prima Lestari (MJPL), debitur PT Bank Permata Tbk (BNLI), mengatasnamakan proyek fiktif dari PT Pertamina.
Sebanyak 11 oknum Bank Permata di bagian risiko dan wholesale banking, sudah ditetapkan menjadi tersangka. Tiga diantara 11 tersangka kredit fiktif senilai Rp 1,2 triliun itu, merupakan mantan direksi Bank Permata.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.