ILUSTRASI. Namun saat ini pro-kontra penghapusan abu batubara sebagai limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) masih bergulir. ANTARA FOTO/Widodo S Jusuf/foc.
Reporter: Abdul Basith Bardan, Filemon Agung, Intan Nirmala Sari | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah pengusaha batubara siap mengolah abu batubara atau fly ash and bottom ash (FABA). Meskipun, saat ini pro-kontra penghapusan FABA sebagai limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) masih bergulir.
Asal tahu, belum lama ini terbit Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan. Mengacu beleid anyar, FABA dari pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) atau kegiatan lain yang menggunakan teknologi selain stocker boiler atau tungku industri dikecualikan dari kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.