ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo memberikan arahan pada Peringatan 20 Tahun Gerakan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Senin (18/4/2022).
Reporter: Nadya Zahira, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Sandy Baskoro
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengendus modus kejahatan finansial, terutama praktik pencucian uang yang terus bersalin rupa dan kian canggih. Salah satu aksi tindak pidana pencucian uang (TPPU) lewat aset digital, seperti cryptocurrency, aset virtual, NFT, aktivitas loka pasar, hingga electronic money.
Presiden Joko Widodo memerintahkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan kementerian/lembaga terkait untuk mengantisipasi modus-modus baru TPPU. Presiden Jokowi ingin penanganan TPPU komprehensif, serta lebih cepat.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.