Berita Ekonomi

Muncul Aturan Baru, OJK Memperketat Pengawasan Terhadap Perusahaan Multifinance

Kamis, 18 Maret 2021 | 07:46 WIB
Muncul Aturan Baru, OJK Memperketat Pengawasan Terhadap Perusahaan Multifinance

ILUSTRASI. Aturan baru antara lain terkait manajemen risiko serta struktur organisasi komite manajemen risiko dan fungsi manajemen risiko. /pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/08/10/2020.

Reporter: Ferrika Sari | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan terhadap industri pembiayaan atau multifinance. Regulator keuangan itu merilis aturan teknis manajemen risiko bagi multifinance melalui Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7/SEOJK.05/2021.

Aturan baru OJK melengkapi POJK Nomor 44/POJK.05/2020 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-bank (LJKNB). "Berdasarkan Pasal 25 POJK 44/2020, pengaturan yang perlu diatur lebih lanjut dalam SEOJK antara lain terkait penerapan manajemen risiko, struktur organisasi komite manajemen risiko dan struktur organisasi fungsi manajemen risiko," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Riswinandi di dalam SEOJK.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru