Berita Bisnis

OJK Bekukan Tujuh Reksadana Sinarmas Asset Management

Selasa, 26 Mei 2020 | 18:40 WIB
OJK Bekukan Tujuh Reksadana Sinarmas Asset Management

ILUSTRASI. Sinarmas asset management. KONTAN/Muradi/2016/11/10

Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar mengejutkan menerpa Sinarmas Asset Management. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan atau menghentikan sementara aktivitas tujuh reksadana yang dikelola oleh manajer investasi dari Grup Sinarmas tersebut.

Merujuk informasi yang KONTAN peroleh, OJK membekukan produk reksadana Sinarmas Asset Management itu melalui surat bernomor S-452/PM.21/2020.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru