OJK Tengah Menyusun Aturan Bank Digital, Salah Satunya Soal Perlindungan Data Nasabah
Sabtu, 03 April 2021 | 08:19 WIB
ILUSTRASI. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso (kanan) berbincang dengan Wakil Ketua Nurhaida sebelum rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/3/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.
Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk
| Editor: Tedy Gumilar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Era bank digital atau neo bank di Tanah Air sudah di depan mata. Sejumlah bank sudah mengajukan perizinan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) konversi menjadi bank digital meskipun aturan main belum ada.
Sebelum semakin besar, regulator mulaiĀ mempersiapkan aturan yang akan jadi payung hukum bagi para pemain bank digital. Salah satu tantangan terbesar sejak awal adalah keamanan data nasabah. Dengan menjadi bank digital, semua transaksi nasabah akan dilakukan secara online.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.