Perburuan Aset Koruptor di Swiss Kepentok Ratifikasi Aturan yang Belum Jalan
Kamis, 18 Maret 2021 | 05:48 WIB
ILUSTRASI. Pemerintah Swiss belum meratifikasi perjanjian meski kesepakatan kedua negara sudah terbentuk sejak tahun 2019. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/kye/18
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Harapan pemerintah untuk memburu aset hasil korupsi yang ditempatkan di Swiss hingga kini belum bisa terlaksana. Pasalnya Pemerintah Swiss belum meratifikasi perjanjian meski kesepakatan kedua negara sudah terbentuk sejak tahun 2019.
Dua tahun lalu Indonesia dan Swiss sudah meneken kesepakatan Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana atau Treaty on Mutual Legal Assistance (MLA) in Criminal Matters. Kesepakatan baru bisa berjalan jika masing-masing negara telah meratifikasi perjanjian.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.