ILUSTRASI. Kapal PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perselisihan antara PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk (HITS) versus Parbulk II AS (Parbulk), tidak kunjung usai. Persoalan sewa menyewa kapal MV Mahakam (Bareboat Charter) oleh HITS pada 11 Desember 2007 silam, kini berlanjut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jakarta Selatan).
Roni Heilig Marpaung, kuasa hukum Parbulk, mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum perusahaan jasa pelayaran distribusi minyak dan gas milik Hutomo Mandala Putra (Tommy Soeharto) ini ke PN Jakarta Selatan pada 30 Januari 2023. Perkara itu teregistrasi dengan nomor 116/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.