ILUSTRASI. Pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) yang dibentuk oleh industri PVML terus meningkat sejak Juni 2020 hingga Februari 2024./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/14/05/2020.
Reporter: Ferry Saputra | Editor: Dikky Setiawan
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengakhiri kebijakan restrukturisasi Covid-19 terkait penilaian kualitas aset pembiayaan di sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML), Rabu (17/4).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Agusman menyatakan, berakhirnya kebijakan restrukturisasi Covid-19 telah melewati serangkaian kajian dan pertimbangan.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.