Punya Stok Unit Sesuai Syarat Diskon PPN, Pengusaha Properti Menargetkan Pertumbuhan
Kamis, 04 Maret 2021 | 07:58 WIB
ILUSTRASI. Hingga akhir Desember 2020 sekitar 58% dari total stok PWON atau Rp 5,1 triliun memenuhi syarat diskon PPN. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/09/11/30
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengusaha properti meyakini penjualan akan menuju tren positif sejalan dengan keluarnya kebijakan diskon pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP). Mereka mengaku memiliki stok yang memenuhi persyaratan perolehan insentif fiskal tersebut.
Seperti diketahui, kebijakan diskon 100% PPN menyasar rumah tapak dan rumah susun dengan harga di bawah Rp 2 miliar. Adapun diskon 50% PPN berlaku untuk rumah tapak dan rumah susun dengan harga di atas Rp 2 miliar-Rp 5 miliar.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.