ILUSTRASI. Pita cukai rokok di Jakarta, Senin (2/2/2015). Pemerintah resmi merilis tarif baru cukai rokok. KONTAN/Daniel Prabowo
Reporter: Herry Prasetyo | Editor: A.Herry Prasetyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi merilis tarif baru cukai rokok. Beleid baru mengenai tarif cukai hasil tembakau ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019.
Aturan tarif cukai rokok yang diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 18 Oktober 2019 itu mulai berlaku pada saat diundangkan, yakni pada 21 Oktober 2019.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.