ILUSTRASI. Alat berat crane digunakan pada proyek properti di Tangerang Selatan, Selasa (2/3). Pemerintah berencana memberikan insentif pajak bagi sektor jasa konstruksi. KONTAN/Baihaki
Reporter: Benedicta Prima | Editor: Tedy Gumilar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kas dan laba bersih emiten konstruksi berpotensi menggemuk. Ini seiring rencana pemerintah mengguyur insentif pajak berupa penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) final jasa konstruksi.
Rencana pemberian insentif tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang perubahan kedua atas PP Nomor 51/2008 tentang Pajak Penghasilan Usaha Jasa Konstruksi. Nantinya, ada tiga jenis tarif jasa konstruksi yang diturunkan.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.