Skandal Jiwasraya Diduga Rugikan Negara Rp 16,8 Triliun
Kamis, 04 Juni 2020 | 09:49 WIB
ILUSTRASI. Suasana sidang perdana kasus dugaan korupsi PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (03/06). Sidang perdana kasus Jiwasraya yang merugikan negara ditaksir mencapai Rp 16,81 triliun. diikuti oleh 6 tersangka diantaranya Di
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sidang dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya akhirnya dimulai di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (3/6). Enam terdakwa di kasus ini adalah Benny Tjokrosaputro, Komisaris PT Hanson Internasional Tbk, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Ketiga terdakwa lain adalah mantan Direktur Utama Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.