ILUSTRASI. Warga memeriksa meteran listrik di kompleks rumah susun (Rusun) Petamburan, Jakarta, Minggu (7/6/2020). PT PLN (Persero) menyiapkan skema perlindungan lonjakan tagihan untuk mengantisipasi kenaikan drastis yang dialami oleh sebagian konsumen, akibat penca
Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kenaikan tagihan listrik pelanggan PT PLN belakangan ini masih menimbulkan tanda tanya. Dari penelusuran KONTAN, jumlah tagihan yang wajib dibayarkan oleh pelanggan listrik tidak sesuai dengan ketentuan tarif yang ditetapkan pemerintah.
Dadangsyah, salah satu pelanggan PLN yang berdomisili di Jakarta Selatan memperlihatkan bukti pembayaran tagihan listrik. Bukti setruk itu berisi lengkap nilai tagihan yang harus dibayar serta meteran listrik yang digunakan selama satu bulan. Dia adalah pelanggan dengan daya 1.300 volt ampere (VA)
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.