ILUSTRASI. OJK mendapati ada debitur yang meminjam di 40 fintech berbeda dalam seminggu.
Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keberadaan financial technology (fintech) ilegal memang cukup meresahkan. Namun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan perilaku masyarakat terhadap pinjaman online ternyata juga meresahkan.
Otorotas Jasa Keuangan (OJK) mengaku banyak menerima permintaan bantuan dari masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan pinjaman online dengan fintech. Ketika ditelusuri lebih lanjut, ternyata terdapat debitur yang meminjam dari banyak fintech dalam waktu yang berdekatan.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.