ILUSTRASI. Petugas melayani peserta BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta, Selasa (16/11/2022). Sepanjang Januari?hingga Oktober 2022, pembayaran klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sudah mencapai Rp 2,8 triliun dengan rata-rata jumlah klaim JHT pada 2022 sebanyak 9.266 klaim per hari. (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)
Reporter: Aurelia Lucretie | Editor: Sandy Baskoro
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan soal jaminan hari tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan masih terus bergulir. Kabar teranyar, pemerintah mewacanakan JHT dibagi ke dalam dua akun, yaitu akun utama dan akun tambahan.
Adapun regulasi JHT itu diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Sedangkan besaran JHT untuk masing-masing akun akan diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah (PP). Sejauh ini pemerintah belum menetapkan PP yang mengatur JHT tersebut.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.