KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Per 1 Januari 2020, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menetapkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok rata-rata naik sebesar 23%.
Selain berdampak pada inflasi, kenaikan cukai rokok menimbulkan kekhawatiran pada penurunan penyerapan tembakau petani dari industri hasil tembakau. Di sisi lain, Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) menilai, kenaikan cukai pada tahun ini agak unik karena jarak (gap) antara cukai 2019 dan cukai 2020 cukup jauh.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.