Berita Ekonomi

Ada Pasal Kekebalan Hukum Aparat Negara, Perpu Penangangan Corona Digugat

Rabu, 15 April 2020 | 09:06 WIB
Ada Pasal Kekebalan Hukum Aparat Negara, Perpu Penangangan Corona Digugat

ILUSTRASI. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (ketiga kiri) bersama majelis hakim lainnya bersiap memimpin sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (28/1/2020). Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah mene

Reporter: Abdul Basith, Ratih Waseso, Vendi Yhulia Susanto | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM) mengajukan uji materi Peraturan Pemerintan Pengganti Undang Undang (Perpu) No. 1/2020. Aturan ini berisi mengenai Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Beleid ini juga menjadi dasar hukum penggunaan anggaran negara Rp 405 triliun untuk menangani wabah virus korona Covid-19.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru