Berita Bisnis

Ada PPN 10% Produk Digital, Rapat Via Zoom Kini Berbayar

Kamis, 01 Oktober 2020 | 08:39 WIB
Ada PPN 10% Produk Digital, Rapat Via Zoom Kini Berbayar

Reporter: Muhammad Julian, Sugeng Adji Soenarso | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai hari ini, 1 Oktober 2020, Kementerian Keuangan (Kemkeu) menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) 10% bagi produk digital sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2020. Sebanyak 12 perusahaan akan memungut PPN 10% kepada pengguna atau konsumen. Salah satunya Zoom Video Communication Inc.

Penerapan PPN tersebut merupakan gelombang III pungutan PPN bagi transaksi produk digital. Gelombang I pungutan PPN berlaku per 1 Agustus 2020. Kemudian gelombang II mulai 1 September. Total, ada 37 perusahaan yang diminta pemerintah memungut PPN kepada konsumen produk digital dari luar negeri.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru