KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai hari ini, 1 Oktober 2020, Kementerian Keuangan (Kemkeu) menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) 10% bagi produk digital sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2020. Sebanyak 12 perusahaan akan memungut PPN 10% kepada pengguna atau konsumen. Salah satunya Zoom Video Communication Inc.
Penerapan PPN tersebut merupakan gelombang III pungutan PPN bagi transaksi produk digital. Gelombang I pungutan PPN berlaku per 1 Agustus 2020. Kemudian gelombang II mulai 1 September. Total, ada 37 perusahaan yang diminta pemerintah memungut PPN kepada konsumen produk digital dari luar negeri.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.