ILUSTRASI. Sejumlah peserta menyimak paparan Direktur Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tris Yulianta sosialisasi layanan sistem elektronik pencatatan inovasi keuangan digital di ruangan OJK 'Innovation Center for Digital Financial Technology' (I
Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Niat OJK untuk "memaksa" bank melakukan konsolidasi, tampaknya, tidak main-main. Pasalnya, berdasarkan ketentuan Perppu Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan keuangan Negara dan Stabilitas Sistem keuangan dalam Penanganan Pandemi Covid 19, OJK bukan hanya memiliki kewenangan untuk melakukan peleburan, penggabungan, dan pengambilalihan bank bermasalah dengan langkah cepat.
Lebih dari itu, OJK juga dibekali wewenang oleh Perppu tersebut, untuk memberikan sanksi kepada lembaga jasa keuangan yang menolak melakukan konsolidasi jika mereka ternyata tidak mampu memenuhi ketentuan modal minimal Rp 3 triliun.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.