Berita Bisnis

Ada Sanksi Bila Bank Tak Mau Konsolidasi

Rabu, 20 Mei 2020 | 11:47 WIB
Ada Sanksi Bila Bank Tak Mau Konsolidasi

ILUSTRASI. Sejumlah peserta menyimak paparan Direktur Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tris Yulianta sosialisasi layanan sistem elektronik pencatatan inovasi keuangan digital di ruangan OJK 'Innovation Center for Digital Financial Technology' (I

Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Niat OJK untuk "memaksa" bank melakukan konsolidasi, tampaknya, tidak main-main. Pasalnya, berdasarkan ketentuan Perppu Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan keuangan Negara dan Stabilitas Sistem keuangan dalam Penanganan Pandemi Covid 19, OJK bukan hanya memiliki kewenangan untuk melakukan peleburan, penggabungan, dan pengambilalihan bank bermasalah dengan langkah cepat.

Lebih dari itu, OJK juga dibekali wewenang oleh Perppu tersebut, untuk memberikan sanksi kepada lembaga jasa keuangan yang menolak melakukan konsolidasi jika mereka ternyata tidak mampu memenuhi ketentuan modal minimal Rp 3 triliun.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru