Ada Santunan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Peluang Mudah Pebisnis Lakukan PHK
Jumat, 05 Februari 2021 | 08:33 WIB
ILUSTRASI. Pemerintah tengah menyiapkan aturan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). ANTARA FOTO/Umarul Faruq/aww.
Reporter: Abdul Basith Bardan
| Editor: A.Herry Prasetyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satu per satu rancangan peraturan yang merupakan turunan dari Undang-Undang No 11/2020 tentang Cipta Kerja, khususnya terkait dengan klaster ketenagakerjaan rampung. Salah satunya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Ada banyak poin menarik dalam RPP mengenai program jaminan kehilangan pekerjaan ini.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.