Berita *Regulasi

Ada Santunan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Peluang Mudah Pebisnis Lakukan PHK

Jumat, 05 Februari 2021 | 08:33 WIB
Ada Santunan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Peluang Mudah Pebisnis Lakukan PHK

ILUSTRASI. Pemerintah tengah menyiapkan aturan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). ANTARA FOTO/Umarul Faruq/aww.

Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satu per satu rancangan peraturan yang merupakan turunan dari Undang-Undang No 11/2020 tentang Cipta Kerja, khususnya terkait dengan klaster ketenagakerjaan rampung. Salah satunya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Ada banyak poin menarik dalam RPP mengenai program jaminan kehilangan pekerjaan ini.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru