Berita *Regulasi

Agar Efeknya Lebih Maksimal, Pengusaha Berharap Rumah Inden Juga Dapat Insentif PPN

Selasa, 02 Maret 2021 | 08:14 WIB
Agar Efeknya Lebih Maksimal, Pengusaha Berharap Rumah Inden Juga Dapat Insentif PPN

ILUSTRASI. Seorang anak?menggembalakan ternak?di area proyek pembangunan rumah tapak di Parung Panjang, Bogor, Jawa Barat, Selasa (16/2/2021). KONTAN/Muradi

Reporter: Amalia Nur Fitri, Ridwan Nanda Mulyana, Tedy Gumilar | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berbagai cara ditempuh pemerintah untuk menggenjot ekonomi dalam negeri yang terkapar akibat pandemi Covid-19. Salah satunya, pemerintah merilis insentif pajak pertambahan nilai (PPN) untuk rumah tapak dan rumah susun dengan harga maksimal Rp 5 miliar.

Insentif berupa diskon PPN Ditanggung Pemerintah (PPN-DTP) itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 21/PMK/010/2021 yang berlaku mulai kemarin (1/3). Kebijakan ini berlaku selama enam bulan atau hingga Agustus 2021. (lihat page 3)

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru