ILUSTRASI. Jurubicara Presiden Fadjroel Rachman melalui keterangan resmi, Minggu (26/7) mengatakan, media juga akan mendapatkan keringanan cicilan pajak korporasi dari yang semula turun 30% menjadi turun 50%. Penghasilan pegawai industri media dengan gaji hingga Rp
Reporter: Venny Suryanto, Abdul Basith Bardan | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana memberikan insentif bagi industri media di tengah efek pandemi Virus Corona. Salah satunya berupa penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kertas koran.
Seperti diketahui, kertas koran merupakan bahan baku dalam industri media cetak. Adapun pembebasan PPN kertas koran adalah salah satu poin insentif yang akan diberikan pemerintah
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.