Berita Regulasi

Akan Ada Insentif Pajak untuk Media, Salah Satunya Pembebasan PPN Kertas Koran

Senin, 27 Juli 2020 | 09:34 WIB
Akan Ada Insentif Pajak untuk Media, Salah Satunya Pembebasan PPN Kertas Koran

ILUSTRASI. Jurubicara Presiden Fadjroel Rachman melalui keterangan resmi, Minggu (26/7) mengatakan, media juga akan mendapatkan keringanan cicilan pajak korporasi dari yang semula turun 30% menjadi turun 50%. Penghasilan pegawai industri media dengan gaji hingga Rp

Reporter: Venny Suryanto, Abdul Basith Bardan | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana memberikan insentif bagi industri media di tengah efek pandemi Virus Corona. Salah satunya berupa penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kertas koran.

Seperti diketahui, kertas koran merupakan bahan baku dalam industri media cetak. Adapun pembebasan PPN kertas koran adalah salah satu poin insentif yang akan diberikan pemerintah

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru
IHSG
7.087,32
1.11%
-79,50
LQ45
920,31
1.62%
-15,20
USD/IDR
16.177
-0,39
EMAS
1.347.000
0,15%
Terpopuler