ILUSTRASI. Pekerja memeriksa kualitas lempengan baja panas di pabrik pembuatan hot rolled coil (HRC) PT Krakatau Steel (Persero) Tbk di Cilegon, Banten, Kamis (7/2/2019). Pemerintah mendorong Krakatau Steel terus mengembangkan klaster industri baja untuk mewujudkan
Reporter: Agung Hidayat, Arfyana Citra Rahayu
| Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan mengenai perizinan impor masih membingungkan para importir produsen di dalam negeri. Mereka menilai, ada ketidakselarasan kebijakan antara Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian perihal kewajiban mengantongi pertimbangan teknis untuk mendapatkan izin impor.
Menteri Perindustrian melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 32/2019 menghilangkan kewajiban untuk mengantongi pertimbangan teknis terhadap importasi bahan baku baja, produk baja, serta turunannya.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.