Berita Ekonomi

Aturan Izin Impor Baja Membingungkan

Sabtu, 07 Desember 2019 | 04:20 WIB
Aturan Izin Impor Baja Membingungkan

ILUSTRASI. Pekerja memeriksa kualitas lempengan baja panas di pabrik pembuatan hot rolled coil (HRC) PT Krakatau Steel (Persero) Tbk di Cilegon, Banten, Kamis (7/2/2019). Pemerintah mendorong Krakatau Steel terus mengembangkan klaster industri baja untuk mewujudkan

Reporter: Agung Hidayat, Arfyana Citra Rahayu | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan mengenai perizinan impor masih membingungkan para importir produsen di dalam negeri. Mereka menilai, ada ketidakselarasan kebijakan antara Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian perihal kewajiban mengantongi pertimbangan teknis untuk mendapatkan izin impor.

Menteri Perindustrian melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 32/2019 menghilangkan kewajiban untuk mengantongi pertimbangan teknis terhadap importasi bahan baku baja, produk baja, serta turunannya.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru