ILUSTRASI. Foto udara pembangunan perumahan di Bogor, Jawa Barat, Selasa (9/3/2021). (KONTAN/Baihaki)
Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Insentif perpajakan yang diberikan pemerintah ke sektor properti sudah berlaku mulai memperlihatkan hasilnya. Berlaku sejak Maret 2021 hingga Agustus 2021, insentif itu mulai mendongkrak pertumbuhan penyaluran Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) di sejumlah bank.
Pemerintah memberikan insentif dengan membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pembelian rumah dengan harga di bawah Rp 1 miliar dan pemotongan 50% PPN untuk rumah di kisaran harga Rp 2 miliar-Rp 5 miliar.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.