Berita Bisnis

Bankir Butuh Stimulus Tambahan Pasca Pandemi Corona (Covid-19) Berakhir

Selasa, 19 Mei 2020 | 07:14 WIB
Bankir Butuh Stimulus Tambahan Pasca Pandemi Corona (Covid-19) Berakhir

ILUSTRASI. Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). KONTAN/Cheppy A. Muchlis

Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bersama Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) telah mengeluarkan setumpuk stimulus kebijakan untuk menjaga stabilitas ekonomi. Salah satu yang menjadi sorotan kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terutama untuk sektor perbankan.

Namun, beberapa bankir menyebut perlu ada tambahan stimulus pasca masa pandemi berakhir. Sebut saja program kebijakan restrukturisasi yang tertuang pada Peraturan OJK 11/POJ.03/2020 hanya memberikan waktu keringanan maksimal selama 12 bulan.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru