ILUSTRASI. Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). KONTAN/Cheppy A. Muchlis
Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bersama Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) telah mengeluarkan setumpuk stimulus kebijakan untuk menjaga stabilitas ekonomi. Salah satu yang menjadi sorotan kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terutama untuk sektor perbankan.
Namun, beberapa bankir menyebut perlu ada tambahan stimulus pasca masa pandemi berakhir. Sebut saja program kebijakan restrukturisasi yang tertuang pada Peraturan OJK 11/POJ.03/2020 hanya memberikan waktu keringanan maksimal selama 12 bulan.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.