Berita Ekonomi

Bappebti Longgarkan Aturan agar Industri Kripto Tak Keburu Layu

Jumat, 23 Agustus 2019 | 17:58 WIB
Bappebti Longgarkan Aturan agar Industri Kripto Tak Keburu Layu

ILUSTRASI. Perdagangan aset kripto

Reporter: Dupla Kartini | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tak mau kecolongan membiarkan industri kripto (cryptocurrency) berjalan tanpa rambu-rambu. Tapi, di sisi lain, juga tidak ingin industri yang baru tumbuh seumur jagung itu layu sebelum berkembang. Tak heran, otoritas perdagangan berjangka pun rela merevisi beleid perdagangan kripto yang baru meluncur lima bulan.

Pada 26 Juli 2019 lalu Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) meneken Peraturan Nomor 9 tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka. Aturan ini merevisi beleid sebelumnya, Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019  yang dirilis 8 Februari 2019 silam.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru