Reporter: Dimas Andi | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sengketa perizinan lahan pertambangan kembali terjadi. Kali ini melibatkan lahan tambang batubara milik PT Tiwa Abadi (PT TA), anak usaha PT Bayan Resources Tbk (BYAN). Kasus seperti ini bakal terulang kembali karena pemerintah pusat dan daerah tidak sinkron bekerja.
Mengacu keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (2/3), Direktur Utama BYAN Low Tuck Kwong menyebutkan, Tiwa Abadi menggugat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda karena menerbitkan beberapa Sertifikat Hak Guna Usaha kepada PT Sasana Yudha Bhakti (PT SYB).
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.