Berita Bisnis

Benny Tjokro dan Nasabah Sepakati Proposal Perdamaian PKPU, ini Isi Selengkapnya

Selasa, 02 Juni 2020 | 21:55 WIB
Benny Tjokro dan Nasabah Sepakati Proposal Perdamaian PKPU, ini Isi Selengkapnya

ILUSTRASI. JAKARTA,01/02-BENNY TJOKRO. Direktur Utama PT.Hanson International Tbk Benny Tjokro DI Jakarta, Jumat (01/02). KONTAN/Fransiskus Simbolon/01/02/2019

Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Benny Tjokrosaputro (Benny Tjokro) bisa sedikit bernafas lega. Hari ini, Selasa (2/6), proposal perdamaian yang diajukan dirinya dan Okky Irwina Savitri lewat kuasa hukum pada perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) No.11/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst, disetujui nasabah.

Lebih 75% kreditur PKPU Benny Tjokro dan Okky, memberikan persetujuan atas proposal perdamaian yang disampaikan pada rapat kreditur hari ini, di Pengadilan Niaga di PN Jakarta Pusat.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru