ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan paparan saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2020). Dalam rapat tersebut Menkeu bersama anggota Komite Sistem Stabilitas Keuangan (KSSK) memaparkan kep
Reporter: Bidara Pink, Yusuf Imam Santoso | Editor: A.Herry Prasetyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) tengah menyiapkan skema pembagian beban (burden sharing) atas biaya penanganan dampak pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Dalam waktu dekat, pemerintah dan BI pun bakal menyepakati skema tersebut.
Burden sharing ini diatur di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 yang diterbitkan pemerintah pada pertengahan Mei lalu.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.