ILUSTRASI. Suasana pelayanan nasabah di salah satu perusahaan asuransi jiwa di Jakarta, Selasa (1/10). Data Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), pendapatan premi asuransi jiwa melambat 3,6% yoy menjadi Rp 90,25 triliun di kuartal kedua 2019. Dari jumlah itu, pre
Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Para pelaku bisnis di industri asuransi jiwa nasional, akhirnya bisa tersenyum sumringah. Sebab, di tengahpandemi corona virus deaseas (Covid-19) alias korona di Tanah Air, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan kebijakan stimulus di sektor industri keuangan non bank (IKNB).
Kebijakan anyar OJK itu adalah aturan penyesuaian teknis pelaksanaan pemasaran produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau produk asuransi unitlink. Aturan yang dirilis pada 27 Mei 2020 itu, memuat kebijakan soal pemasaran produk unitlink lewat kanal digital (virtual).
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.