Berita Ekonomi

BI: Korporasi Semakin Patuh dalam Mengelola Utang

Senin, 22 Juli 2019 | 07:37 WIB
BI: Korporasi Semakin Patuh dalam Mengelola Utang

Reporter: Grace Olivia | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dunia usaha semakin patuh dalam penerapan prinsip kehati-hatian. Dalam catatan Bank Indonesia, tingkat kepatuhan yang membaik itu bisa turut menjaga kestabilan makroekonomi nasional.

Kesimpulan BI tentang peningkatan kepatuhan korporasi itu merujuk ke tiga kegiatan penerapan prinsip kehati-hatian yang digunakan. Masing-masing  adalah kewajiban lindung nilai, kewajiban pemenuhan rasio likuiditas minimum dan kewajiban peringkat utang.

Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara menyatakan, sejak awal implementasi pada 2015 lalu, kepatuhan korporasi terhadap kebijakan KPPK menunjukkan tren peningkatan. Kepatuhan atas kewajiban lindung nilai untuk periode sampai tiga bulan ke depan rata-rata sebesar 89,8% pada 2018, meningkat dibanding 2015 yang baru 82%.

Demikian juga kewajiban lindung nilai untuk periode tiga bulan sampai enam bulan ke depan. Rata-rata tingkat kepatuhannya mencapai 93,3% selama 2018, meningkat dari posisi 87,7% pada 2015.

Pemenuhan kewajiban rasio likuiditas minimum juga meningkat menjadi rata-rata 87,8% pada 2018, dibandingkan dengan 2015 sebesar 83,4%. Sementara, tingkat kepatuhan terhadap kewajiban peringkat utang naik signifikan, dari rata-rata 26,5% pada awal implementasi menjadi rata-rata 74,7% di 2018.

Peningkatan kepatuhan korporasi itu sejalan dengan upaya BI menegakkan aturan dan melakukan sosialisasi secara berkesinambungan. "Sebagai langkah peningkatan kepatuhan (enforcement), BI telah melakukan langkah koordinasi dengan berbagai kreditur di luar negeri dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," ujar Mirza dalam keterangan tertulis, Jumat (19/7).

Kepada kreditur di luar negeri, BI menyampaikan surat terkait korporasi yang sudah tiga kali tidak mematuhi ketentuan kebijakan KPPK dalam satu tahun kalender. Sedang kepada OJK, bank sentral memberikan informasi mengenai korporasi yang telah tiga kali melanggar ketentuan pelaporan KPPK dalam satu tahun kalender.

Mitigasi risiko

Dengan peningkatan pemenuhan kepatuhan korporasi terhadap KPPK, BI berharap, risiko yang bisa timbul dalam pengelolaan utang luar negeri, termasuk risiko nilai tukar, likuiditas, dan utang yang terlalu tinggi atau berlebihan bisa dimitigasi. "Sosialisasi KPPK kepada korporasi pemilik utang valas, kantor akuntan publik (KAP) dan perbankan dalam negeri juga terus dilakukan," imbuh Mirza.

Berdasarkan catatan BI, utang luar negeri Indonesia per akhir Mei 2019 sebesar US$ 386,1 miliar, tumbuh 7,4% year on year(yoy). Dari jumlah itu, utang luar negeri swasta termasuk BUMN mencapai US$ 196,9 miliar atau meningkat 11,3% yoy.

Utang luar negeri swasta didominasi sektor jasa keuangan dan asuransi, sektor industri pengolahan, sektor pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara (LGA), serta sektor pertambangan dan penggalian. Total pangsa utang luar negeri sektor tersebut mencapai 75,2% dari total utang negeri swasta.

Bhima Yudhistira Adhinegara, Ekonom Institute Development of Economics and Finance (Indef), memandang pemenuhan KPPK oleh korporasi penting. Sebab, risiko utang luar negeri swasta juga besar, seiring pertumbuhan utang yang semakin tinggi. "Karena, besarnya kebutuhan refinancing dan bunga khususnya BUMN. Sementara risiko fluktuasi kurs masih tinggi dan tertahannya bunga acuan Fed rate membuat cost of borrowing masih mahal," katanya, Minggu (21/7).

Untuk itu, korporasi harus sudah mulai mengurangi ketergantungan pada pembiayaan luar negeri. Kemudian, mereka haris rutin melakukan lindung nilai secara berkala, lantas mendiversifikasi sumber pembiayaan yang rendah resiko, serta mendorong kinerja sektor yang berorientasi pada penerimaan ekspor.

Terbaru