ILUSTRASI. Usaha semula pada bidang perdagangan, pengangkutan, pembangunan, perindustrian, jasa, pertanian dan kehutanan, kemudian berubah menjadi pertambangan mineral, perdagangan, perindustrian, perhubungan dan penanaman modal pada tahun 2013 setelah mengusung nam
Reporter: Anastasia Lilin Y | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jumlah saham delisting atau dikeluarkan dari pencatatan Bursa Efek Indonesia (BEI), bertambah. Terbaru, PT Cakra Mineral Tbk (CKRA) bakal delisting pada 28 Agustus 2020 nanti.
Menunjuk Pengumuman Bursa No. Peng-SPT-00007/BEI.PP3/06-2018 tanggal 4 Juni 2018 perihal Penghentian Sementara Perdagangan Efek Perusahaan Tercatat dan menunjuk pada Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa, BEI menghapus saham perusahaan tercatat apabila:
1. Ketentuan III.3.1.1, Mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
2. Ketentuan III.3.1.2, Saham Perusahaan Tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya di diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 (dua puluh empat) bulan terakhir.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.