ILUSTRASI. Stasiun pengumpul batu bara milik PT Kaltim Prima Coal (KPC) di Sangatta, Kalimantan Timur. KONTAN/Cheppy A. Muchlis
Reporter: Muhammad Kusuma, Ridwan Nanda Mulyana, Selvi Mayasari | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), ada tujuh perusahaan tambang pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang akan segera habis masa kontraknya.
Sejauh ini, baru ada satu perusahaan tambang yang mengajukan perpanjangan PKP2B, yakni PT Arutmin Indonesia. Kini, PT Bumi Resources Tbk (BUMI, anggota indeks Kompas100), dikabarnya menyusul Arutmin Indonesia yang telah memperpanjang kontrak PKP2B.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.