ILUSTRASI. Debitur mesti menimbang sejumlah biaya yang harus dikeluarkan dalam proses take over KPR. KONTAN/Baihaki/19/8/2014
Reporter: Anastasia Lilin Y | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. "Kalau naik saja cepat tapi kalau mestinya turun, kok enggak turun-turun." Anda mungkin salah satu dari debitur KPR yang pernah melontarkan kekecewaan seperti itu kepada bank pemberi pinjaman. Keluh-kesah tersebut bukan omong kosong di siang bolong.
Sejak masuk fase bunga kredit pembiayaan rumah (KPR) mengambang atau floating rate pada tahun 2013 silam, Rahmawati mengaku tingkat suku bunga yang mesti ditanggung tak pernah turun. Sampai saat ini, dia mengangsur utang KPR di Bank Mandiri dengan bunga floating 13,5%.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.